Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam Menggunakan Baju Merah
Bersama Pemateri :
Ustadz Mubarak Bamualim
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Menggunakan Baju Merah adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab Riyadhus Shalihin Min Kalam Sayyid Al-
Ceramah Agama Islam Tentang Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Menggunakan Baju Merah
Pembahasan kita masih pada kitab اللباس, yaitu bab-bab yang tulis oleh Imam An-Nawawi berkaitan dengan berpakaian dan adab-adab berpakaian.
Berkata Imam An-Nawawi, dari Abu Juhaifah Wahab bin ‘Abdullah, dia berkata:
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم بمَكَّةَ وَهُوَ بِالأَبْطَحِ في قُبَّةٍ لَهُ حمْراءَ مِنْ أَدَمٍ
“Aku pernah melihat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika beliau berada di Mekah di sebuah tempat yang bernama Abthah, beliau berada di sebuah kemah yang berwarna merah terbuat dari kulit binatang yang sudah disamak.”
Abthah ini adalah suatu tempat yang berada di jalan yang jalan itu terletak di pintu masuk kota Mekah. Sebagian ulama ada juga yang menyebut Al-Bathha.
Lalu:
فَخَرَجَ بِلالٌ بِوَضوئِهِ
“Kemudian Bilal keluar lalu membawa air wudhu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.”
فَمِنْ نَاضِحٍ ونَائِلٍ
“Maka ada orang yang mengambilnya dari air wudhu itu untuk berwudhu.”
فَخَرَجَ النبيُّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم وعَلَيْهِ حُلَّةٌ حَمْرَاءُ
“Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam keluar dari kemah beliau dan beliau memakai pakaian ketika itu berwarna merah.”
كَأَنِّى أَنْظرُ إِلى بَيَاضِ ساقَيْهِ
“Saya membayangkan seakan aku melihat putihnya kedua betis beliau.”
فَتَوضَّأَ وَأَذَّنَ بِلالٌ
“Maka beliau berwudhu kemudian Bilal mengumandangkan adzan pertanda masuknya shalat.”
فَجَعَلْتُ أَتَتبَّعُ فَاهُ ههُنَا وههُنَا، يقولُ يَمِيناً وشِمَالاً: حَيَّ عَلى الصَّلاةِ، حيَّ عَلَى الفَلاَحِ.
“Maka aku mencermati adzannya Bilal, bahkan mulutnya ketika mengucapkan kalimat-kalimat adzan itu aku mengikutinya. Sambil menghadap kanan dan kiri beliau membaca: ‘Hayya ‘alash shalah.. Hayya ‘alal falaah..`”
. ثُمَّ رُكِزَتْ لَهُ عَنَزَةٌ
“Kemudian ditancapkan di depan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam (semacam) tongkat.”
فَتَقَدَّمَ فَصَلَّى
“Maka beliau maju untuk memimpin shalat.”
يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ الكَلْبُ وَالحِمَارُ لاَ يُمْنعُ
“Ada beberapa ekor anjing dan juga beberapa ekor keledai dari balik tongkat yang ditancapkan di depan beliau dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak mencegah.” (HR. Imam Bukhari dan Muslim)
Hadits Wahab bin ‘Abdillah ini menjelaskan kepada kita tentang apa yang beliau lihat ada yang beliau saksikan, yaitu pada saat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berada di kota Mekah entah untuk melaksanakan umrah atau ketika beliau datang ke kota Mekah. Wahab bin ‘Abdillah melihat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika sampai di pintu masuk kota Mekah yang namanya Al-Bathha, beliau beristirahat di sebuah kemah berwarna merah yang terbuat dari kulit hewan yang sudah disamak.
Kemudian Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berwudhu dengan air yang dibawa oleh Bilal Radhiyallahu ‘Anhu. Kemudian ada sebagian sahabat yang ikut bersama beliau dalam perjalan beliau, mereka pun menuangkan air wudhu untuk yang lainnya kemudian mereka berwudu untuk mempersiapkan shalat.
Mengangkat pakaian di atas kedua mata kaki
Kemudian keluarlah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan memakai pakaian berwarna merah. Ini menunjukkan bolehnya memakai pakaian berwarna merah. Beliau meninggikan dari kedua mata kaki beliau, jadi tidak musbil, tidak panjang sehingga sampai menutupi kedua mata kaki yang itu memang dilarang dalam agama kita, terutama bagi laki-laki. Kata Wahab bin ‘Abdillah Radhiyallahu ‘Anhu: “Aku seperti melihat atau aku bisa bayangkan kedua betis Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” Ini menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengangkat pakaian beliau di atas kedua mata kaki beliau sehingga sebagian dari betis beliau terlihat. Lalu beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berwudhu kemudian Bilal mengumandangkan adzan yang menunjukkan masuknya waktu shalat.
Ketika adzan, Wahab bin ‘Abdillah memperhatikan cara adzannya Bilal. Diantara sunnah yang diajarkan ketika adzan, yaitu tatkala mengucapkan: “Hayya ‘alash shalah.” orang yang mengumandangkan adzan itu menoleh ke sebelah kanan. Kemudian ketika mengucapkan “Hayya ‘alal falaah.” itu menolek ke sebelah kiri. Dan ini sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Sutrah
Lalu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memimpin shalat. Dan kita ketahui bahwa shalat mereka ini di padang pasir. Sehingga beliau menancapkan semacam tombak di depan beliau, ini namanya sutrah. Jadi kita diperintahkan kalau shalat sendiri atau menjadi imam, hendaknya ada sutrah di depan kita, entah itu tembok, dinding masjid, atau tiang masjid, atau misalnya seseorang di luar masjid ketika shalat, maka dia meletakkan sesuatu di depannya. Sebagaimana dalam hadits ini disebutkan bahwa ditancampak sebuah tongkat di depan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Lalu beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam maju menjadikan tongkat yang ditancapkan itu sebagai sutrah. Sehingga jika ada orang yang lewat di balik sutrah itu tidak mengganggu orang yang shalat tersebut. Dan kita tidak perlu melarang.
Misalnya kita shalat, depan kita ini ada tiang masjid yang kita jadikan sebagai sutrah. Kalau ada orang yang lewat di balik tiang, maka tidak ada masalah. Kita cegat dengan pelan kalau dia lewat di antara tempat berdiri kita dan tiang yang kita jadikan sebagai sutrah. Tetapi kalau dia melewati di balik tiang atau di balik tongkat sebagaimana disebutkan dalam hadits ini, maka itu tidak mengapa. Bahkan kata Wahab bin ‘Abdillah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa ada anjing dan keledai yang lewat di balik sutrah itu, dan beliau tidak mencegahnya.
Mengenakan pakaian yang berwarna selain warna putih
Hadits yang pertama dimasukkan oleh Al-Imam An-Nawawi Rahimahullah dalam bab tentang pakaian yaitu dianjurkannya mengenakan pakaian putih, itu anjuran, boleh mengenakan pakaian yang berwarna selain warna putih. Makanya kata Wahab bin ‘Abdillah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam keluar dari kemah beliau dengan mengenakan pakaian berwarna merah. Ini diantara dalil diperbolehkannya memakai warna merah, apalagi kalau merah yang ada campurannya. Yang ada khilaf diantara para ulama yaitu kalau merahnya adalah merah murni tanpa campuran. Itu sebagian ada yang membolehkan, sebagian ada yang mengatakan tidak dibolehkan dan seterusnya.
Jadi An-Nawawi memasukkan hadits ini dalam bab ini untuk menunjukkan kepada kita bahwa mengenakan pakaian putih itu hanya bersifat anjuran. Seorang boleh mengenakan pakaian yang lainnya, nanti akan dibawakan oleh An-Nawawi bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah memakai pakaian berwarna hijau. Jadi ini hal yang tidak mengapa. Tapi lebih dianjurkan kalau kita mengenakan pakaian putih.
Shalat berjamaah
Kemudian hadits ini menjelaskan kepada kita tentang shalat berjamaah meskipun dalam perjalanan, kita dianjurkan untuk tetap menjaga shalat berjamaah kita. Sebagaimana Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabat beliau, mereka tetap melaksanakan shalat berjamaah.
Berkhidmat kepada guru
Kemudian juga kita melihat di sini bahwa para sahabat adalah orang-orang yang sangat mencintai Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan mereka berkhidmat kepada beliau, salah satunya dengan membawa air wudhu untuk Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Berkhidmat kepada guru, berkhidmat kepada syaikh, seorang yang alim, ini adalah hal yang bahkan dianjurkan. Ini satu hal yang menunjukkan bahwa menghormati orang yang alim itu. Tapi jelas tetap tidak dibolehkan bersikah ghuluw (berlebih-lebihan) kepada seorang alim. Kita hormati dan muliakan, namun semua ada batasnya. Tidak boleh sampai mengkultuskan kepada orang yang alim tersebut.
Bagaimana penjelasan selanjutnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.
Download MP3 Kajian Hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Menggunakan Baju Merah
Podcast: Play in new window | Download
Download mp3 yang lain tentang Riyadhus Shalihin Min Kalam Sayyid Al-
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/49125-nabi-shallallahu-alaihi-wa-sallam-menggunakan-baju-merah/